Jakarta - Kepala Biro Barang Milik Negara (Karo BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjen Kemenkumham) Aman Riyadi, memberikan tips mengantisipasi adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan oleh Karo BMN saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tingkat Unit Eselon I.
“Temuan BPK, ya harus diperbaiki sebelum jadi temuan. Semua kegiatan harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, jangan sampai dari tahun ke tahun terdapat temuan yang sama,” jelas Aman di Ballroom Hotel Sangri-La, Jakarta, Senin (15/07/2024).
Karo BMN menekankan, bahwa pentingnya komunikasi dan koordinasi antar pengguna seluruh modul Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), di unit kerja masing-masing untuk menghasilkan keselarasan perencanaan, pelaksanaan anggaran, sampai dengan pelaporan keuangan dan penatausahaan BMN.
“Perencanaan, pelaksanaan dan laporan harus singkron dan sejalan, serta selesaikan target dari waktu yang telah ditetapkan,” terang Aman.
Lebih lanjut, Karo BMN meminta agar pengelola keuangan dan BMN selalu melakukan mitigasi seluruh kegiatan untuk menemukan potensi salah pembebanan, dan segera lakukan revisi sesuai batas waktu dari Kementerian Keuangan, dan menyusun Laporan Keuangan dengan akurat dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta didukung dengan pengungkapan yang memadai.
“Tingkatkan pengendalian kegiatan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang memadai, keseragaman implementasi, kualitas pengelolaan persediaan dan aset tetap, serta percepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” ujar Aman.
Terakhir, Aman Riyadi meminta agar seluruh pengelola keuangan dan BMN mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019, dan bekerja dengan semangat KamiPASTI (Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Kalau bekerja hanya sekedar menggugurkan kewajiban, maka waktu akan habis tanpa adanya peningkatan dan kualitas” kata Aman
Sementara itu, Kepala Akutansi dan pelaporan Biro Keuangan Kemenkumham, Anna Hernita dalam laporannya mengatakan, Rekonsiliasi ini digelar untuk memastikan akurasi penyajian data transaksi keuangan dan BMN sampai dengan periode 30 Juni 2024 yang telah terkonsolidasi pada Unit Eselon I dan menyelesaikan penyusunan laporan keuangan unit eselon I selaku konsolidator.
"Mekanismenya yaitu pembina penyusun laporan keuangan dan BMN Unit Eselon I melakukan rekonsiliasi dan penelaahan data secara tatap muka dengan pembina laporan keuangan dan BMN Tingkat Kementerian" kata Anna.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari giat rekonsiliasi tingkat Kantor Wlayah Kemenkumham yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dibuka oleh kepala Biro Keuangan setjen Kemenkumham, dan merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga kesinambungan, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN pada semua jenjang akuntansi di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan kali ini diikuti oleh 300 orang peserta, terdiri dari Pejabat/Pegawai Penyusun Laporan Keuangan dan Laporan BMN Unit, Auditor Inspektorat Jenderal dan Pendamping dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, pada tanggal 8 Juli 2024 yang lalu BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) beserta Opini atas Laporan Keuangan TA 2023 dari Ketua BPK RI kepada Presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2023 yang ke-15 kali.