Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu institusi yang membidangi urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, memegang peranan yang strategis. Dengan dukungan 836 satuan kerja yang tersebar di dalam dan dibeberapa perwakilan luar negeri, serta didukung sumber daya manusia sebanyak 44.460 Aparatur Sipil Negara serta dukungan anggaran sebesar Rp. 11,180,287,701,000, Kementerian Hukum dan HAM “SIAP” melaksanakan mandat yang strategis tersebut secara jelas dan terukur, guna mewujudkan visi Kementerian yaitu “Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum”.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kementerian hukum dan HAM menekankan pada orientasi masa depan Kementerian dengan mengacu kepada kompetensi inti (core bussines) Kementerian Hukum dan HAM yakni fungsi Pembentukan Hukum, Fungsi Pelayanan Hukum, Fungsi Penegakan Hukum dan Fungsi Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dikaitkan dengan Visi Pemerintah yakni menuju Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, dan misi yaitu mewujudkan peraturan Perundang- Undangan yang berkualitas, mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas, mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM, mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas dalam semangat "Kami PASTI".