Bogor – Pejabat Perbendaharaan Negara (PPN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugasnya. Namun, saat ini masih terdapat gap antara standar kompetensi yang dimiliki para PPN dengan kondisi ideal yang diharapkan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk dapat menghasilkan para PPN yang kompeten dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data, para PPN di Kemenkumham, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan bendahara belum seluruhnya memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Disamping itu, kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Biro Keuangan, Bambang Edi Sumarno saat membuka kegiatan Diseminasi Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kemenkumham TA 2020 mengatakan pihaknya perlu mendapatkan kepastian data jumlah PPK, PPSPM, dan bendahara yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidang tugasnya di lingkungan kantor wilayah (kanwil) maupun unit eselon I Kemenkumham. Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data jumlah PPN yang tercatat pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Menurut Bambang, gap yang terjadi salah satunya disebabkan karena masih belum optimalnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada satuan kerja (satker), masih ditemukannya penyalahgunaan jabatan oleh bendahara, dan dokumen pertanggung jawaban yang tidak lengkap. “Hal ini akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan,” katanya mewakili Kepala Biro Keuangan yang berhalangan hadir.
Guna mengantisipasi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengirimkan surat tentang pelaksanaan penilaian bagi PPK dan PPSPM pada satker pengelola APBN periode I tahun 2020, yang menyatakan bahwa PPK atau PPSPM pada satker pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Kompetensi PPK/PPSPM. Sertifikat tersebut diperoleh melalui penilaian kompetensi melalui uji kompetensi PPK/PPSPM atau Pengakuan Sertifikat Profesi Pengadaan Barang/Jasa bagi PPK.
Setelah mendapatkan perbandingan data antara jumlah PPN yang tercatat pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dengan data yang ada pada unit eselon I maupun satker di lingkungan kanwil, langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi peningkatan kompetensi terhadap PPK, PPSMPM, dan bendahara di lingkungan Kemenkumham.
Unit eselon I dan kanwil diharap terus melakukan pembinaan dan pemantauan kepada satker/unit pelaksana teknis (UPT) terhadap proses pendaftaran PPK/PPSPM untuk mengikuti penilaian kompetensi PPK dan PPSPM melalui mekanisme konversi, yang tahun ini sudah dibuka mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020. “Lakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya masing-masing,” pesan Bambang.
Sebelumnya, Kasubbag TU Keuangan Wilayah I, Jayanih mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 26 hingga 27 Oktober 2020, dan diikuti oleh panitia, undangan, dan peserta dari unit eselon I dan kanwil yang membidangi pendataan PPK, PPSPM, dan bendahara.
“Kegiatan ini dilaksanakan melalui media daring, dimana panitia dan peserta terhubung melalui aplikasi zoom meeting untuk mencapai output pelaksanaan,” jelas Jayanih. “Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat tersusun data jumlah PPK, PPSPM, dan bendahara yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidang tugasnya di lingkungan Kemenkumham,” tutupnya. (Tedy, foto: Biro Keuangan)