Bogor - Dinilai sebagai salah satu instansi terbaik di dalam mengelola pengaduan pelayanan publik, membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sering mendapat kepercayaan untuk menjadi percontohan (role model) di antara instansi pemerintah.
Kali ini, giliran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mendapat kesempatan berbagi dalam sharing pengalaman (best practice) pengelolaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) oleh tim administrator LAPOR! Kemenkumham.
Kemendikbudristek sangat mengapresiasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Kemenkumham, mengingat SP4N-LAPOR di Kemenkumham sudah berjalan dengan baik dan bisa menjadi acuan untuk Kemendikbudristek ke depannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan bahwa hal penting yang dilakukan Kemenkumham dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! adalah membangun konektivitas dan legalitas di antara administrator aplikasi.
“Jika hal tersebut (konektivitas dan legalitas) sudah terbangun, maka akan lebih mudah dalam melakukan implementasi tindak lanjut aduan,” kata Hantor, Senin (15/08/2022).
Best practice yang dilakukan oleh Kemenkumham di antaranya menjadikan pengelolaan LAPOR! sebagai salah satu tugas dan fungsi di Kemenkumham, dan membangun konektivitas antara administrator pusat dengan pejabat penghubung LAPOR! di seluruh satuan kerja, seperti di unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis (UPT).
“Bahkan, penetapan SP4N-LAPOR! juga dibuat sebagai target kinerja Kemenkumham, kami juga melakukan sosialisasi dan diseminasi SP4N-LAPOR! kepada para pejabat penghubung dan masyarakat, serta membuat berbagai peraturan teknis,” tambah Hantor.
Berbagai peraturan yang dimaksud yakni dengan membuat Penetapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-10.HH.07.05 tentang Rencana Aksi SP4K LAPOR, Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor SEK-12.HH.05.05 tentang Penguatan Implementasi Rencana Aksi SP4K LAPOR di lingkungan Kemenkumham, dan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Kemenkumham yang akan dijadikan pedoman bagi pengelola LAPOR! di Kemenkumham.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Biro Hukerma, Deswati yang juga hadir selaku narasumber pada acara Penyusunan Juknis SP4N-LAPOR! Kemendikbudristek mengatakan, aplikasi LAPOR! sangat bermanfaat dalam mengelola pengaduan pelayanan publik di Kemenkumham menjadi lebih terorganisir.
“Bahwa dengan adanya aplikasi LAPOR!, semua pengaduan menjadi tersentral dan termonitor tindak lanjutnya. Kemenkumham juga terus berupaya meningkatkan pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya di Hotel The 101 Bogor Suryakancana Bogor.
Sedangkan menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan salah satu rencana aksi di Kemendikbudristek adalah tersedianya panduan atau petunjuk teknis bagi pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Kemendikbudristek.
“Kemendikbudristek harus banyak belajar dengan Kemenkumham dalam mengelola UPT terkait pengaduan di aplikasi LAPOR!, mengingat dengan masuknya Diktiristek ke Kemendikbud, sehingga menambah UPT di Kemendikbudristek,” pungkas Anang. (Son, Ted, foto: Yellis)